Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menyebutkan bahwa maraknya judi online telah menyebabkan peningkatan signifikan dalam angka perceraian di Indonesia. Menurutnya, pada tahun 2019, jumlah perceraian tercatat sekitar 1.000 kasus, namun setelah perjudian online mulai merajalela, jumlah perceraian meningkat drastis menjadi lebih dari 4.000 kasus. Ini menunjukkan bahwa judi online menjadi salah satu faktor pemicu utama masalah dalam rumah tangga yang berujung pada perceraian.

 

Kecanduan judi online tidak hanya merusak hubungan pernikahan, tetapi juga berdampak pada stabilitas sosial dan emosional. Nasaruddin Umar menyoroti bahwa selain judi online, perbedaan pandangan politik juga turut memicu perpecahan dalam rumah tangga, dengan beberapa provinsi melaporkan ratusan perceraian akibat pilihan politik yang berbeda.

 

Sebagai bagian dari upaya untuk mengatasi masalah ini, Kemenag berencana memperkenalkan program bimbingan perkawinan wajib untuk pasangan calon pengantin mulai tahun 2025, guna memperkuat ketahanan keluarga dan mencegah perceraian yang semakin meningkat​.